Satu Orang Pelaku Curanmor di Bekuk Pihak Kepolisian Resort Toraja Utara

oleh -70 views
oleh

INTELNEWS.CO.ID, Toraja Utara – Tim Resmob Polres Toraja Utara berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan kepada pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Pada Hari Kamis Tanggal 20 Januari 2022 Pukul.18.30 wita.

Unit Resmob Polres Toraja Utara yang di pimpin langsung oleh Kanit Resmob Bribka Simbara Buntu Lipa bersama KA SPK Bribka Obaya Kadang telah berhasil meringkus Pelaku Curanmor diseputar Pasar Bolu KelurahanTallunglipu Matallo kecamatan Tallunglipu kabupaten Toraja Utara.

Dasar penangkapan tersebut berdasar surat perintah ini LP / B / 08 / 2022 / SPKT / RES.TORUT/ POLDA SULSEL tgl 19 Januari 2022 atas nama lel. M S U umur 20 Tahun Agama Kristen, pekerjaan tidak ada berasal dari Lengkong Lembang Pangkung Batu Kecamatan Buntu Pepasan Toraja Utara.

Adapun Kronologis kejadiannya adalah Bahwa pada hari Rabu Tanggal 19 Januari 2022 bertempat di Kompleks Pasar Bolu Kel.Tallunglipu Matallo Kec.Tallunglipu Kab.Toraja Utara telah terjadi tindak pidana pencurian Motor( CURANMOR) dimana, Korban memarkir motornya di pinggir jalan dekat tempat korban berjualan dan pada saat korban akan kembali pulang dan menuju ke tempat parkiran motornya, ternyata
motornya sudah tidak berada di tempat parkiran tersebut atau sudah hilang.

Menurut keterangan dari Unit Resmob Polres Toraja Utara yang disampaikan Via Wast App mengkapkan bahwa Berdasarkan laporan tersebut UNIT RESMOB Polres Toraja Utara melakukan serangkaian penyelidikan dan di dapatkan informasi bahwa diduga pelaku sedang melintas kemudian sedang memarkir motor tersebut di Jl.Serang Kelurahan Tampo Tallunglipu Kecamatan Tallunglipu Kabupaten Toraja Utara.

Berdasarkan laporan tersebut pihak Unit Resmob Polres Toraja Utara bersama KA SPK langsung bergerak cepat dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pada hari Kamis Tanggal 20 Januari 2022 Pukul.18.30 wita.

Adapun proses selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Toraja Utara guna menunggu proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk.Yamaha X- Ride Warna Biru dan
1( satu) Unit Handphone Merk.VIVO Y 20SG warna Hitam.

Dan adapun Pelaku sementara Dalam pemeriksaan polisi oleh Sat Reskrim Polres Toraja Utara. Dalam pemeriksaan tersebut dia mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian motor tersebut. (Humas Polres Torut/arie)