Residivis Pelaku Pencurian Ditangkap Resmob Polres Tator

oleh -75 views
oleh

INTELNEWS.CO.ID, Tana Toraja – Seorang pria berinisial SM (22) yang merupakan warga Makale, Kabupaten Tana Toraja, kembali diamankan oleh Resmob Polres Tana Toraja (Tator), Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), karena diduga melakukan pencurian di salah satu rumah kost.

Penangkapan ini dilakukan setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tana Toraja pada Minggu 16 Februari 2025. Terduga pelaku, (SM) berhasil dibekuk oleh Resmob Polres Tator di kediamannya di Makale pada Sabtu, 01 Maret 2025.

Diketahui bahwa SM adalah seorang residivis yang telah melakukan perbuatan serupa sebelumnya, yakni pada tahun 2024 dalam kasus pencurian di sebuah kios di Jl. Nusantara Makale Kabupaten Tana Toraja.

Saat dikonfirmasi Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, membenarkan bahwa pihaknya telah menahan seorang terduga pelaku kasus pencurian sejumlah uang tunai di salah satu rumah kost di Kelurahan Ariang Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja, Minggu (10/03/25) pagi tadi.

“Serangkaian penyelidikan dan kerja keras personil kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian sejumlah uang tunai di salah satu rumah kost sehingga sejak 03 Maret 2025 resmi ditahan,” kata Kapolres.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Tana Toraja IPTU Arlinansius Allolayuk menerangkan bahwa kami menindak lanjuti laporan korban pencurian dengan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Hasilnya, identitas dan keberadaan pelaku diketahui dan dilakukan penangkapan oleh Unit Resmob.

“Tersangka menjalankan aksinya dimalam hari. Di lokasi kejadian tersangka mengamati rumah kos korban dan menunggu waktu yang tepat untuk masuk melakukan pencurian,” terang Kasat.

Tambah Arlin, pada saat korban sudah tertidur dan suasana diluar rumah sepi, tersangka membuka pintu kamar kost yang kuncinya hanya dari palang kayu yang mudah dibuka. Setelah itu pelaku masuk kedalam kamar dan mengambil sejumlah uang tunai dalam tas korban.

“Telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga sejak (03/03/25) tersangka resmi kami tahan. SM disangka melanggar pasal 363 Ayat 1 Ke-3e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” terangnya.

Atas kejadian tersebut, Polres Tana Toraja mengimbau masyarakat untuk selalu waspada agar kejadian serupa tidak terulang dan menyarankan agar warga memperhatikan kondisi rumah, memastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik saat meninggalkan rumah atau saat tidur di malam hari.(*)