Pemda Luwu bersama BPOM Palopo Sosialisasikan Inpres No. 3 Tahun 2017 dan Permendagri No. 41 Tahun 2018

oleh -102 views
oleh

INTELNEWS.CO.ID, Belopa — Sekda Luwu Drs.Ridwan M.Si membuka acara Sosialisasi Instruksi Presiden RI No. 3 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 41 Tahun 2018. Terkait Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan yang di selenggarakan oleh UPT BPOM Palopo di Pola Andi kambo. Senin (2/12).

“Dalam rangka peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan diharapkan Sinergitas dan kolaborasi seluruh OPD dalam lingkup Pemda Luwu. Dalam hal menyediakan informasi data base pelaporan pemberian sertifikasi/perizinan fasilitas pelayanan kesehatan /fasilitas kefarmasian, usaha mikro obat tradisional, dan industri rumah tangga pangan dengan mengacu pada sistem informasi yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan ungkap, Sekda Luwu”.

Lebih lanjut Sekda menjelaskan, Pemda Luwu diharapkan membentuk Tim Koordinasi Daerah Pengawasan Obat dan Makanan yang di Ketuai oleh Sekda Luwu yang akan membatu UPT BPOM Palopo dalam menjalankan tugas Pengawasan Obat dan Makanan yang membawahi 7 Kabupaten kota.

Saat ini pengecekan izin BPOM dan pengaduan terkait makanan yang mengandung zat berbahaya bisa dilakukan di melalui Aplikasi BPOM Mobile. Setiap masyarakat dapat melaporkan atau mengajukan pengaduan terkait pengawasan Obat dan Makanan disetrai bukti foto. Ungkap Dra. Ina Tanujaya, Apt.M.Sc pihak BPOM Provinsi Sulsel.

Sekda mengucapkan terima kasih pada UPT BPOM Palopo yang sudah memfasilitasi kegiatan sosialisasi Inpres No. 3 Tahun 2017 dan Permendagri No. 41 Tahun 2018 “Atas nama Bupati Luwu saya mengucapkan terimakasih yang sudah menyelenggarakan sosialisasi ini” ucap Sekda Luwu(*)

Reporter: Aris