Toraja Utara-Semangatkarya.com. Kini Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Toraja Utara diterpa isu pungutan liar (Pungli)l. Namun, hal itu dibantah Ketua Komite SMAN 1 Toraja Utara melalui Humasnya, Yunus Pong Datu bahwa tidak ada pungutan liar di satuan pendidikan tersebut.
Bantahan komite sekolah ini sekaligus memberi klarifikasi kepada masyarakat terkait merebaknya isu pungli yang diduga melibatkan pihak SMAN 1 Toraja Utara beberapa bulan terakhir ini. “Tidak benar ada pungutan liar di sekolah ini,” tandas Yunus kepada awak media ini beberapa hari lalu.
Menurut Yunus, minimnya anggaran pendidikan adalah masalah klasik yang sering dihadapi oleh satuan pendidikan/sekolah. Apalagi pendanaan pendidikan yang bersumber dari pemerintah, seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sekolah terutama dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
“Komite sekolah sebagai lembaga mandiri yang dibentuk untuk mewadahi peran serta masyarakat di setiap satuan pendidikan dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan sangat dibutuhkan,” ungkapnya.
Yunus menambahkan, anggota komite sekolah terdiri atas unsur orang tua/wali dari siswa, tokoh masyarakat, pakar pendidikan, Pensiunan tenaga pendidik, dan orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan.
Dalam usahanya meningkatkan mutu pendidikan, lanjut Yunus, komite sekolah dipayungi Permendikbud No :75 Tahun 2016, yang di dalamnya memuat kewenangan komite sekolah untuk membantu meningkatkan mutu pendidikan.
Pada regulasi ini, katanya, memungkinkan untuk menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya.
Adanya kebijakan ini pula, munculah SPM (Sumbangan Peningkatan Mutu) yang mana merupakan hasil rapat/musyawarah orang tua/wali murid yang dimediasi oleh komite sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan, sehingga, wajar jika di masing-masing sekolah nilai SPM tidak sama (tergantung kesediaan donatur/wali murid).
Sementara itu, Bendahara Komite SMAN 1 Toraja Utara, Miryam Laga’ S.PAK, M.PDK, menyampaikan, perlunya diketahui bahwa dalam musyawarah wali murid yang melibatkan PAGOS (Paguyuban Orang Tua Siswa) pada bulan lalu. Bahwa pihak sekolah tidak ikut di dalamnya. (tidak ikut musyawarah). Dari hasil musyawarah tersebut, orang tua/wali siswa menyatakan kesediannya membantu.
Miryam juga menjelaskan, dalam prosesnya, SPM langsung di transfer ke rekening Bank a/n, Komite SMAN 1 Rantepao dan ada juga SPM langsung disetor tanpa melalui rekening komite, itu semua bisa dicicil selama 1 tahun, yang penggunaannya sangat transparan, dan dalam pengawasan bersama komite dan kepala sekolah.
“Juga penting kami sampaikan, SPM di SMAN 1 Toraja Utara tidak mengikat/tidak wajib, sehingga bagi orang tua/wali yang tidak mampu, maka dibebaskan dari semua sumbangan (tidak menyumbang),” ujarnya.
Miryam menegaskan, dari dasar tersebut di atas, maka tidak benar apabila SMAN 1 Toraja Utara yang dahulu bernama SMAN 1 Rantepao dikatakan memungut biaya sekolah, apalagi dianggap melakukan pungli.
“Yang benar adalah, adanya sumbangan untuk peningkatan mutu pendidikan hasil musyawarah orang tua/wali guna kegiatan siswa, dan fasilitas (sarana dan prasarana) sekolah yang tidak bisa dibiayai oleh dana yang bersumber dari Pemerintah (BOS/BPOPP) dan ini sifatnya sukarela,” pungkas Miryam.**
Laporan : Arie Kasih