INTELNEWS.CO.ID, Surabaya — Sebanyak 240 Aparatur Pemerintahan Desa di Kabupaten Luwu Utara mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa, Selasa (21/1/2020), di Hotel Garden Palace Jalan Yos Sudarso Nomor 11, Embong Kaliasin, Kota Pahlawan Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Bimtek dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu Utara Armiady, Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Aferi Syamsidar, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Misbah.
Bimtek ini diselenggarakan oleh Pusat Pengkajian Ekonomi dan Pengembangan Informasi Keuangan Daerah. Bimtek dilaksanakan selama empat hari, 21 – 24 Januari 2020, dan membahas tentang percepatan penataan kewenangan desa. Sekda Armiady mengatakan, Pemda Lutra telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa sebagai acuan bagi desa untuk menyusun Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa.
“Bimtek ini membuktikan bahwa Pemerintah Kabupaten Luwu Utara sangat serius mendorong peningkatan kapasitas aparatur desa dalam rangka pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa,” tutur Armiady dalam sambutannya. Ia menyebutkan, penataan kewenangan desa bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas dalam upaya menata kewenangan desa sesuai azas recognisi dan subsidiritas, dan juga dalam rangka mendorong profesionalitas pelaksanaan bidang kewenangan desa.
Masih sebut dia, kewenangan desa meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. “Ini adalah upaya untuk mengembangkan dan meningkatkan SDM yang ada di pemerintahan desa, mempercepat proses penyusunan peraturan desa tentang kewenangan desa, sehingga pemerintah desa dapat menata program sesuai kewenangannya guna menghindari terjadinya tumpang tindih kewenangan antara desa dan kabupaten,” jelas Armiady.
Sebelumnya, Kadis PMD Luwu Utara, Misbah, menyebutkan bahwa salah satu tujuan dari dilaksanakannya Bimtek ini adalah agar desa memiliki Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa yang mengacu kepada Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Ia juga merinci, 240 Peserta Bimtek terdiri dari 107 Kepala Desa, 129 Perangkat Desa yang mengoperasikan laptop, serta 4 Camat yang juga selaku Pj Kepala Desa. (W2/LH)