INTELNEWS.CO.ID, Jakarta – DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) menyampaikan penegasan masukan khususnya tentang Hak Penjaminan Advokat kepada DPR RI berkaitan dengan RUU KUHAP yang sedang menjadi bahasan intens di Senayan, Senin, 21 Juli 2025 siang, bersama dengan perwakilan pimpinan organisasi-organisasi advokat lainnya.
Diwakili langsung oleh Ketua Presidium DPP KAI Adv. Dr. Heru S. Notonegoro, SH., MH., beserta jajaran Presidium DPP KAI di antaranya ada Adv. Aldwin Rahadian M, SH., MAP, CIL., Adv. Pheo M. Hutabarat, SH., Adv. Dr. Rizal Haliman, SH., MH., CIL. KAI menyampaikan penegasan bahwa organisasi ini menjadi salah satu organisasi advokat yang memiliki concern terhadap RUU KUHAP sejak dibahas di Senayan.
Baca selengkapnya di website Kongres Advokat Indonesia
Simpan nomor ini agar link dapat diklik.
*Pesan ini di kirim melalui e-Lawyer Kongres Advokat Indonesia.*