Mobil Layanan Kesehatan Masyarakat Bukan Untuk Kepentingan Pribadi Kepala Desa

oleh -166 views
oleh

INTELNEWS.CO.ID, Wajo – Acara Sosialisasi tentang mekanisme penggunaan mobil layanan kesehatan masyarakat desa di lapangan upacara kantor bupati Wajo, ju’mat(27/12/2019) lalu, yang dihadiri 142 desa se-kabupaten Wajo.

Dalam sambutannya Wakil Bupati Wajo, H.Amran.SE, menyampaikan kepada 142 kepala desa bahwa, mobil layanan kesehatan masyarakat desa atau Ambulance harus dilengkapi dengan Identitas atau branding di badan mobil yang tidak bisa terbuka atau permanen tegas Wakil Bupati.

H.Amran SE menegaskan bahwa mobil layanan kesehatan masyarakat tersebut perlu ditingkatkan spesifikasi kelengkapannya meliputi Brangkar, Oksigen dan infus, Lampu sirine, Lampu penerangan dalam mobil dan Fasilitas lainnya sesuai SOP.

“Pengelolaan dan pemanfaatan mobil mobil layanan kesehatan masyarakat desa wajib diatur melalui peraturan Desa masing masing yang sebelumnya lewat musyarawah Desa,” tegas H. Amran, SE.

Selanjutnya pengaturan plat dan nomor polisi dan Surat tanda kendaraan bermotor STNK dan KIR kendaraan dikordinasikan dengan Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah bidang Asset Daerah Kabupaten Wajo.

Perlu juga diketahui bahwa, pengadaan mobil layanan kesehatan masyarakat desa, bersumber dari APBDes ( Dana Desa ) dan mobil tersebut merupakan fasilitas Negara, untuk itu penggunaan plat nomor polisi tetap mengikuti aturan yang berlaku ( plat merah )

“Terkait pemanfaatan mobil layanan kesehatan masyarakat desa, kami menghimbau agar tetap bersinergi dalam mendukung program kerja pemerintah dalam visi misi 25 program perioritas kerja nyata pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Wajo,” tutup H. Amran, SE. (W2/MM)