Luwu Utara — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara resmi menetapkan besaran jumlah zakat fitrah, infaq jemaah haji, dan infaq rumah tangga 1441 H, Senin (21/4/2020), dalam sebuah rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Armiadi.
Dalam rapat tersebut ditetapkan jumlah zakat fitrah dibagi menjadi dua kategori, yaitu kategori I untuk wilayah pegunungan (Rongkong, Seko dan Rampi) dengan jumlah Rp 25.000/orang, serta kategori II untuk wilayah dataran Rp 30.000/orang.
Adapun besaran infaq jemaah haji ditetapkan Rp 400.000 dan infaq rumah tangga muslim Rp 50.000. Sekda Armiadi dalam rapat tersebut mengatakan bahwa pengumpulan zakat fitrah akan dilakukan oleh pengurus masjid, dan dikoordinir Ketua UPZ Desa (imam desa).
“Proses pendistribusian zakat fitrah harus sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Covid-19, di mana proses penyalurannya tidak dilakukan melalui tukar kupon dan tidak mengadakan pengumpulan orang ,” kata Armiadi.
Ia juga mengimbau agar para wajib zakat membayarkan zakatnya sebelum puasa Ramadan guna memudahkan pengelola zakat melakukan pendistribusian kepada para mustahik lebih cepat. “Semoga ini menjadi perhatian kita semua,” tutupnya.
Turut hadir dalam rapat ini, Kepala Kantor Kementerian Agama Luwu Utara Nurul Haq, para Kepala Perangkat Daerah, Kabag Kesra Ari Setiawan, Sekretaris P2KUKM Mansur, Muhammadiyah Lutra, NU Lutra, MUI Lutra, dan BAZNAS Lutra. (LH)