PALOPO — 25 calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Palopo terpilih ditetapkan KPU Palopo, Jumat 19 Juli 2019, sore pukul 16.40 Wita.
Hal itu dilakukan KPU Palopo dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Hasil Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019, di Aula Hotel Palopo, Jl Kelapa, Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Rapat Pleno tersebut berjalan aman dan lancar, yang diikuti sekitar 100 orang.
Ketua KPU Palopo, Abbas Djohan SH MH, dalam sambutannya, mengatakan semula KPU Kota Palopo merencanakan pleno penetapan 3 Juli 2019, namun ditunda atas permintaan KPU RI sekaitan dengan belum adanya Surat Pemberitahuan dari MK terkait daerah yang terdapat sengketa Pemilu yang bergulir di MK.
“Selama penyelenggaraan tahapan Pemilu 2019, kita melihat dan mengalami dinamika politik yang luar biasa. Oleh karena itu, KPU Kota Palopo berupaya untuk selalu berhati-hati dalam mengambil suatu putusan maupun menyelenggarakan kegiatan dengan tetap berpegang pada aturan yang ada,” ujar Abbas.
KPU Palopo berterimakasih kepada Kepolisian dan TNI yang sudah membantu memberikan pengamanan selama tahapan Pemilu, kepada Pemerintah Kota Palopo, khususnya Kadisdukcapil Palopo atas kerjasamanya dalam menangani permasalahan data pemilih.
Semoga para Caleg DPRD Kota Palopo Terpilih dapat mewujudkan harapan masyarakat dalam jangka 5 tahun ke depan
“Kami menitip pesan kepada Caleg DPRD Kota Palopo terpilih bahwa pada tahun 2024 akan dilaksanakan Pemilu, oleh karena itu pada tahun 2022 diharapkan kepada para Anggota DPRD Terpilih untuk membantu dan mendukung pelaksanaan Pemilu mendatang melalui penguatan anggaran Pemilu dari dukungan APBD,” harap Ketua KPU Palopo.
Selain itu, KPU Palopo mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan media atas kerjasamanya selama ini.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Wakil Wali Kota Palopo H Rahmat Masri Bandaso MSi, Kapolres Palopo AKBP Ardiansyah, Lima Komisioner KPU Palopo, Tiga Komisioner Bawaslu Palopo, Kasi Intel Kejari Palopo, Perwakilan Parpol, Anggota DPRD Terpilih, serta tamu undangan lainnya.
Pembacaan Surat Keputusan KPU Kota Palopo tentang Penetapan Perolehan kursi partai politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Palopo oleh Sekretaris KPU Kota Palopo serta Penandatanganan dan Penyerahan Berita Acara dan Surat Keputusan KPU Kota Palopo tentang Penetapan Perolehan kursi partai politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Palopo kepada Partai Politik oleh Ketua KPU Kota Palopo. (*)