1.191 Peserta Tes PPPK Guru Berkontribusi Terhadap Penurunan Level PPKM di Luwu Utara

oleh -102 views
oleh

Luwu Utara — Hasil assesmen Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terhadap perkembangan situasi COVID-19 di Luwu Utara dari level 3 turun menjadi level 2, tak terlepas dari kontribusi 1.191 peserta tes PPPK. Di mana salah satu syarat mutlak yang dipersyaratkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mengikuti ujian PPPK Guru adalah wajib melakukan pemeriksaan swab antigen.

Pemeriksaan swab antigen terhadap 1.191 peserta tes PPPK Guru ini rupanya menjadi pemicu yang cukup tinggi dalam menurunkan level PPKM di Luwu Utara dari level 3 turun ke level 2, sehingga berimbas pula terdahap peta zonasi di Luwu Utara, di mana saat ini Luwu Utara masuk zona kuning dengan tingkat penyebaran rendah. Salah satu dampak penurunan level ini adalah dibukanya kembali Pembelajaran Tatap Muka Terbatas.

“Kalau swab antigen PPPK itu ‘kan gratis karena memang kebijakan nasional, sehingga peserta tes PPPK itu kontribusinya sangat tingggi terhadap penurunan level PPKM di Luwu Utara dari level 3 ke level 2,” ungkap Kepala BKPSDM Luwu Utara, Nursalim Ramli, baru-baru ini di Masamba. Untuk itu, peserta tes SKD CPNS yang akan dilangsungkan 26 September – 4 Oktober 2021 mendatang, juga diharap mampu mendongkrak testing COVID-19, sehingga Luwu Utara kembali turun level PPKM menjadi level 1.

“Kalau 3.030 peserta CPNS, plus 87 dari PPPK non guru melakukan pemeriksaan antigen, akan sangat membantu Satgas COVID-19 dalam menurunkan level PPKM, dari level 2 menjadi level 1,” terang Nursalim. Untuk itu, Pemda akan memfasilitasi peserta dalam pemeriksaan antigen. “Pemeriksaan antigen sifatnya mandiri, dan berlaku 1×24 jam. Kita memfasilitasi dengan menyiapkan titik lokasi di mana mereka melakukan pemeriksaan antigen,” jelasnya.

Satgas COVID-19, kata Nursalim, nantinya akan menyiapkan titik lokasi (tilok) pemeriksan swab antigen mana saja yang menjadi rekomendasi dari Kemenkes, sehingga semua peserta tes nantinya wajib melakukan pemeriksaan di tilok yang telah disiapkan Satgas COVID-19. “Satgas meminta semua titik pengambilan rapid antigen harus terdaftar di Kemenkes, karena akan sangat membantu dalam menurunkan level PPKM nantinya,” tandas Nursalim. (LH)